Kamis, 20 Desember 2018

Proses Izin Payment Gateway Dari Perusahaan Faspay

Leave a Comment
Izin Payment Gateway
Izin Payment Gateway
Semua pelaku bisnis online ini sudah mengetahui manfaat dari kemudahan dan juga keamanan di dalam menggunakan payment gateway, alasannya adalah karena prosesnya cepat dan sangat mudah. Izin payment gateway merupakan salah satu tambahan jaminan keamanan untuk transaksi di dalam penyelenggaraan bisnis online tersebut. 

Hal ini sudah barang tentu tidak bisa diabaikan begitu saja, mengingat transaksi online kini sudah menjadi salah satu trend pada era globalisasi ini dan era di era digital ini. Sudah banyak penyelenggara sistem pembayaran yang menyediakan layanan payment gateway salah satunya adalah Faspay.

Perusahaan penyelenggara sistem pembayaran online tersebut sedia nya telah mengantongi Izin payment gateway pada November tahun 2017 lalu. Hal ini merupakan satu tanggung jawab faspay sebagai perusahaan yang terpercaya untuk memberikan jaminan keamanan bagi para pelanggannya. Untuk mengajukan izin tersebut, sebuah perusahaan penyelenggara sistem pembayaran harus memenuhi berbagai persyaratan dari Bank Indonesia. 

Masing-masing pihak penyelenggara sistem pembayaran di Indonesia memiliki persyaratan yang berbeda. Mereka adalah Lembaga standar, lembaga switching dan lembaga service. Faspay sebagai lembaga service telah memenuhi persyaratan Izin payment gateway sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional, yaitu:

Untuk mengajukan perijinan tersebut maka caranya adalah dengan menyampaikan permohonan izin secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan alamat Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Gedung D Lantai 5 Jl. MH. Thamrin No.2 Jakarta Pusat 10230. Permohonan tertulis tersebut disertai dengan beberapa lampiran dokumen dokumen pendukung antara lain:

Dokumen profil perusahaan yang memuat mengenai struktur organisasi, susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Termasuk Direksi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan Payment Gateway dan struktur permodalan.

Fotokopi akta pendirian yang telah disahkan oleh Menkumham. Serta seluruh perubahan anggaran dasar perusahaan dan salinan surat persetujuan dari Menkumham.

Izin kegiatan usaha yang dimiliki.
Surat keterangan domisili dari kepala kelurahan yang diketahui kepala kecamatan.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Laporan keuangan posisi terakhir.

Itulah beberapa proses perolehan Izin payment gateway yang telah diterima Faspay pada November tahun 2017 dengan nomor 19/966/DKSP.
If You Enjoyed This, Take 5 Seconds To Share It

0 komentar:

Posting Komentar